DUA KAWASAN TERPENTING DI DUNIA

,


by. Rahmatullah Harum

I. PENDAHULUAN

Memperhatikan pergolakan poilitik, ekonomi, dan militer yang dilancarkan oleh Amerika Serikat disatu sisi, dan bangsa-bangsa Eropa di sisi lain. Keduanya sangat memerlukan kawasan yang menjadi primadona bagi negera mereka.

Eropa dan Amerika merupakan dua kekuatan yang berusaha membagi kekuasaan di dunia yang seolah mereka sudah membuat kesepakatan untuk membagi dua kekuasaan.

Sesuai pengamatan terhadapa situasi pergolakan kedua bangsa tersebut terlihat, bahwa Amerika menginginkan untuk menguasai Asia dan Eropa akan menguasai Afrika. Mengapa kedua kawasan ini menjadi target untuk dikuasai, karena kedua kawasan ini merupakan kawasan yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, dimana sumber daya alam itu merupakan kebutuhan penting bagi kedua bangsa tersebut.

Kawasan Asia dianggap penting, karena sumber daya alam, sumber daya hayati dan sumber daya manusianya sangat melimpah. Kawasan Asia masih banyak menyimpan cadangan minyak bumi, sedangkan minyak bumi merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi negara-negara industri. Diketahui bahwa Amerika Serikat merupakan negara yang dominan mengembangkan industri di segala bidang, begitu pula Eropa yang tentunya memerlukan lahan garapan untuk dikuasai sebagai strategi mengantisipasi terjadinya kelangkaan bahan baku untuk kebutuhan industri, maka Eropa diberi kesempatan oleh Amerika untuk menguasai Afrika.

Strategi untuk mengkapling kekuasaan ialah mengembagkan strategi politik militer dengan mengancam, bahkan kalu dianggap perlu mengadakan invasi secara besekutu dengan negara-negara Eropa dan tidak memperdulikan kesepakatan maupun ketentuan yang telah ditetapkan oleh PBB. PBB pun dalam hal ini menampakkan keraguannya untuk mengambil sikap terhadap pelanggaran karena Amerika Serikat mempunyai hak veto yang kasarnya mempunyai hak untuk bertindak semaunya, namun keluar dari kesepakan. Dan hampir semua rancangan yang diusulkan dalam dalam sidang PBB dan kebijakan lainnya semata hanya untuk kepentingan Amerika dan Eropa sendiri, seperti WTO. IMF dan sebagainya bermuara pada keuntungan dirinya, bukan untuk kepentingan bersama atau kepentingan negara yang diberi bantuan.

Untuk keluar dari persoalan ini sebaiknya bangsa-bangsa Asia dan Afrika membentuk Persatuan Bangsa Bangsa Asia Afrika, WTAA, AAMF, dan sebagainya, sebagai langkah untuk melepaskan keterikatan bangsa-bangsa Asia Afrika dari ketergantungan kepada Amerika dan Erpa. Dengan demikian maka bangsa-bangsa Asia Afrika pada akhirnya berkemampuan untuk membangun dirinya sendiri.

II. ASIA AFRIKA MERUPAKAN KAWASAN PENTING

Asia dan Afrika, merupakan dua kawasan penting yang harus dilindungi dan dipelihara oleh bangsa-bangsa yang mendiami di kedua kawasan tersebut, karena kedua kawasan tersebut memiliki kelebihan baik dari sumber daya alamnya sumber daya hayati, maupun dari sumber daya manusianya, begitu pula dari segi geografis, geologi, dan kesejarahannya.

Kalau kita mempelajari peta dunia maka jelas nampak bahwa kedua kawasan tersebut sangat strategis, karena kedua kawasan tersebut merupakan jalur geografis yang dapat menghubungkan Amerika dengan Eropa. Secara geologi, kedua kawasan tersebut memiliki kandungan tambang dan mineral yang melimpah, begitu pula fauna dan floranya yang kesemuanya merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi negara Amerika dan Eropa.

Dilihat dari sumber daya manusianya, bangsa Asia dan Afrika memiliki power yang luar biasa baik jumlah maupun fisiknya tergolong manusia yang kuat, namun mereka menganggap tingkat kecerdasan, penguasaan ilmu dan teknologi masih sangat terbelakang. Dengan dasar inilah sehingga nampaknya bangsa Amerika dan Eropa menganggap enteng bangsa-bangsa Asia dan Afrika sehingga mereka berupaya untuk menguasainya. Atas dasar itu pula sehingga bangsa Amerika dan Eropa berupaya menekan bangsa-bangsa Asia dan Afrika dengan berbagai cara, termasuk melalui cara perang agar tidak mengalami kemajuan yang pesat karena menjadi kekhawatiran apabila bangsa-bangsa Asia dan Afrika mengalami kemajuan yang pesat akan menjadi pesaing yang berat bagi Amerika dan Eropa, bahkan merasa akan dikalahkan oleh bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Kalau bangsa-bangsa Asia dan Afrika mengalami kemajuan ilmu dan teknologi akan menjadi sulit mengais keuntungan melalui sumber daya alam dan sumber daya manusianya.

Kalau kita melihat dari sudut kesejarahan bangsa Asia dan Afrika, merupakan bangsa yang seharusnya di atas dari segala bangsa yang ada di dunia. Karena bangsa yang mendiami Asia dan Afrika merupakan wilayah penempatan manusia pertama di dunia, menurut sejarah, Adam diturunkan dan di tempatkan di bumi oleh Allah SWT. diwilayah Hindustan. Kemudian manusia pertama oleh Allah mempertemukan dengan Hawa guna mengembangkan keturunan untuk memelihara dan mengembangan dirinya di atas permukaan bumi , karena memangnya manusia di tempatkan di bumi sebagai khalifah untuk mengatur kehidupan berdasarkan konsep yang diperintahkan oleh Allah SWT. tetapi Allah menyatakan bahwa kebanyakan manusia itu kafir kepada-Nya.

Dalam perkembangan jumlah manusia yang semakin banyak, beranak pinak dalam wilayah penempatan manusia pertama yang kemudian Allah SWT. memilih diantara manusia untuk diangkat menjadi Nabi dan diantara Nabi itu ada yang dinyatakan sebagai Rasul Allah SWT. Hampir semua Nabi dan Rasul yang menjadi pilihan Allah lahir di Asia, dan sebagian diantaranya lahir di Afrika. Tetapi kalau ditelusuri, tentu asal muasalnya juga dari Asia. Begitu pula yang dikatakan orang-orang cerdas, ahli fikir, ahli filsafat, pencetus dan pengembang pemikiran yang berhubungan dengan Tuhan yang melahirkan agama-agama samawi dan agama budaya sebagai pengendali kehidupan (kehidupan spiritual), perintisan dan penerapan awal ilmu dan teknologi pada mulanya berada di Asia, kemudian dikembangkan oleh bangsa Eropa, baru kemudian di Amerika. Jadi sesungguhnya bangsa Asia dan Afrika adalah bangsa yang unggul, bangsa yang mula-mula diberikan pengetahuan oleh Allah SWT untuk mengatur dan mengembangkan kehidupan manusia. Seluruh kemajuan peradaban manusia pada awalnya bersumber dari kawasan Asia dan Afrika (Babilonia, Yunani dsb.). Di Afrika diketahui tempat persebaran keturunan Nabi Ya’qub, Nabi Musa, dan seorang tokoh yang dikenal terkuat Iskandar Zulkarnaen yang diabadikan di dalam al-Qur’an sebagaimana keabadian nama Nabi-nabi dan Rasul Allah di dalam al-Qur’an.

Untuk mengembalikan kepercayan diri bangsa Asia dan Afrika, perlu terus menerus diadakan penelitian dan publikasi keunggulan bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Dengan jalan seperti ini kedua bangsa tersebut secara berangsur-angsur akan menemukan jati dirinya, kepercayaan dirinya sehingga akan lahir kemampuan dan potensi dirinya untuk memelihara dan mengembangkan asset yang dimiliki oleh kedua bangsa tersebut. Tentu dengan ditemukannya jati diri kedua bangsa ini akan berusaha melepaskan dirinya dari cengkeraman dan dominasi bangsa Eropa dan Amerika di kawasan Asia dan Afrika yang selama ini menjadi wilayah yang empuk untuk mengais keuntungan, dan dari keuntungannya mereka menggunakan untuk memperkuat dominasi mereka yang seolah tidak mau melepaskannya sebagai negara jajahan.

Oleh karena pentingnya kedua kawasan Asia dan Afrika sehingga sejak dahulu bangsa Eropa telah menjadikan kawasan untuk berebut nafkah, bahkan terkadang mengadakan perang sesama mereka untuk menguasai suatu wilayah maka terjadilah kekuasaan yang silih berganti di dalam satu wilayah, misalnya Indonesia pertama dikuasai oleh Portugis, kemudian Belanda, kemudian Inggeris, kemudian kembali lagi ke Belanda, dan terakhir adalah Jepang yang menyerahkan kekuasaan kepada Bangsa Indonesia. ItupunBelanda masih berusaha untuk kembali menguasai Indonesia dengan membonceng pada tentara sekutu.

Untuk apa mereka berebutan di kawasan Asia dan Afrika ?, tidak lain hanya untuk mengais keuntungan melalui penggalian sumber daya alam, hasil bumi dan laut dan penggunaan sumber daya manusia yang murah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri yang mereka kembangkan, utamanya kebutuhan minyak bumi dan sumber mineral lainnya, demikian pula hasil bumi yang berupa hasil hutan dan hasil laut. Selain itu, juga sebagai kawasan untuk memasarkan hasil industri karena di wilayah Asia dan Afrika memiliki penduduk yang cukup lumayan jumlahnya sangat bagus sebagai obyek pasar. Oleh karena kawasan Asia dan Afrika merupakan kawasan yang sangat menguntungkan maka diupayakanlah agar tidak maju-maju dalam bidang ilmu dan teknologi. Kalaupun didorong dan dibantu dalam bidang pendidikan, berangkali bantuannya itu sebagai jalan untuk mengais keuntungan yang lebih besar. Yang jelas bahwa bantuan selama ini yang digulirkan rupanya merupakan bantuan untuk hancur dengan mempermainkan nilai mata uang menyebabkan kemampuan untuk membayar hutang selalu mengalami kebuntuan sehingga semakin bertambah yang harus dibayar, maka menjadilah suatu ikatan untuk menjadikan bangsa yang mulai berkembangan menjadi ketergantungan kepada mereka.

Bangsa Asia dan Afrika, telah lama menghadapi ujian kesulitan, ujian dengan perang sehingga tidak perlu lagi merasa khawatir untuk mengurangi bahkan menghilangkan ketergantungan kepada bangsa Eropa dan Amerika. Penderitaan yang dialami oleh bangsa Asia dan Afrika cukup menjadi pelajaran berharga baik pengalaman pahit dari segi kekuasaan politik, ekonomi, maupun keamanan telah lama mereka melatih kita sehingga bangsa Asia dan Afrika sudah mampu mengukur ketahanannya baik kemiskinan, maupun dalam berperang, sisa bagaimana bangsa Asia dan Afrika memanfaatkan pengalamannya itu untuk memasuki dan memperkuat pertahanan, perekonomian untuk menolak dominasi Eropa dan Amerika di kawasan Asia dan Afrika.

Inilah barangkali yang dilihat oleh Bung Karno sehingga dengan berani menyatakan menetang Amerika dan keluar dari PBB mungkin karena beliau sudah mengetahui kondisi dan posisi bangsa Asia dan Afrika. Mungkin atas dasar pemahaman itu pula sehingga beliau (Bung Karno) mengupayakan melaksanakan Konfrensi Asia Afrika di Bandung sebagai langkah awal untuk membentuk kekuatan politik, ekonomi, dan pertahanan bangsa – bangsa Asia dan Afrika.

III. UPAYA-UPAYA UNTUK MEMECAH BELAH BANGSA ASIA DAN AFRIKA

Bangsa-bangsa di negara-negara Asia Afrika selama ini rupanya sulit tidur nyenyak karena selain didominasi oleh negara kuat yang masih dalam kondisi terjajah, juga negara-negara yang telah merdeka dan berdaulat masih ada juga yang didominasi secara politik dan ekonomi, ada juga yang diganggu dengan tuduhan yang bermacam-macam untuk melahirkan ketakutan suatu bangsa terhadap negara kuat, bahkan tidak segan-segan menginvasi suatu negara baik dengan kekuatannya sendiri maupun dengan menggunakan negara lain untuk mengganggu suatu negara.

Ada juga negara yang diganggu dengan alasan untuk menerapkan sistem demokrasi, padahal demokrasi yang dikembangkan oleh mereka tidak lebih baik dari keadaan negara yang diganggu. Negara yang diganggu sebenarnya tatanan kehidupannya di dalam berbangsa dan bernegara sudah cukup baik, aman, sejahtra. Dengan masuknya propaganda demokrasi barat yang sifatnya membodoi masyarakatnya, tidak konsisten terhadap hukumnya, dan menjadikan masyarakatnya bebas tak terkendali, tak bermoral, tak beretika menjadikan masyarakat tidak bermoral, tidak berakhlak, mengembangkan kehidupan pergaulan bebas tanpa ikatan nilai moral dan spiritual keagamaan yang berke-Tuhanan. Sebenarnya propaganda ini dikembangkan tidak hanya karena iri melihat suatu negara yang aman, damai, sejahtera tanpa menerapkan demokrasi ala barat.

Demokrasi yang mereka kembangkan dikehendaki agar seluruh negara di dunia menerapkan demokrasi barat karena mereka telah mengakui dan menjamin bahwa demokrasi ala barat itulah yang dianggap benar. Padahal demokrasi yang didasarkan atas teori dan konsep Islam, justru itulah yang paling benar kalau dilaksanakan dengan benar.

Dermokrasi Islam tidak harus yang benar ialah yang menang, dan tidak harus yang menang adalah yang banyak. Demokrasi Islam yang benar ialah yang sesuai dengan aturan hukum Islam, yang menjadi pemenang didalam demokrasi Islam ialah yang benar, bukan karena banyaknya, sebagai contoh namun pemerintah telah menetapkan bahwa hari lebaran pada hari dan tanggal sekian, tetapi ada satu orang yang menyatakan melihat tanda atau gejala alam yang menunjukkan hari lebaran jatuh sehari lebih cepat maka pemerintah tidak segan-segan meralat penetapan karena setelah diteliti pembawa informasinya dapat dianggap meyakinkan sehingga satu orang yang menyatakan kebenaran dapat meralat keputusan yang dianggap tidak benar. Tetapi demokrasi barat selalu dalam suara terbanyak yang belum tentu kebaikan dan kebenarannya Misalnya dalam pemilihan yang dianggap demokrasi ialah yang terbanyak pemilihnya, tetapi kalau ada salah satu diantara yang akan dipilih adalah penjahat, sedangkan pemilih terbanyak adalah penjahat, maka yang akan menang dalam pemilihan adalah penjahat karena penjahat akan memilih sesamanya penjahat agar penjahat dapat memperoleh perlindungan.

Usaha untuk mengacaukan suatu negara merupakan alat politik agar pemerintah negara tersebut selalu menghadapi kesulitan, minta bantuan dari negara kuat sebagai mediator. Apabila bertindak sebagai mediator sudah pasti akan menggunakan waktu panjang untuk menyelesaikan kemelut. Begitu pula diusahakan agar antar negara bertetangga tidak hidup rukun dan damai dengan berbagai macam cara dan politik. Kalau semua negara yang bertetangga rukun dan damai maka sangat sulit bagi mereka untuk mengais keuntungan di dalamnya, baik keuntungan politik maupun keuntungan perekonomian.

Dengan kondisi tersebut, maka diasumsikan bahwa kalau diantara negara bertetangga tidak memelihara perdamaian maka negara kuat akan menjadikan kuda tunggangan untuk mengais keuntungan. Tetapi apabila diantara negara bertetangga hidup rukun dan damai memecahkan sendiri persoalan internal dan ekternalnya maka negara kuat akan menjadi kehilangan pasar, sulit berbuat dan berburu keuntungan di dalamnya.

IV. APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH BANGSA ASIA DAN AFRIKA UNTUK MENGHADAPI MASA DEPAN ?

Pengalaman bangsa-bangsa Asia dan Afrika dalam medan perang dan telah banyak merasakan pengalaman di dalam kesulitan. Dengan demikian maka tidak diragukan lagi daya lentur dan daya tahannya menghadapi kemumgkinan kesulitan di masa datang.

Cukup lama kedua bangsa itu diperangi dan dijajah yang secara tidak langsung merupakan suatu latihan perang dan latihan menderita. Selama bangsa Asia diperangi, kelihatannya sangat sulit untuk dikalahkan, bahkan semakin nampak keberaniannya menghadapi negara-negara yang menganggap dirinya memiliki kekuatan yang handal dan modern persenjataannya.

Bangsa Asia kini mulai bangkit dan memperlihatkan kemampuannya dalam pengembangan ilmu dan teknologi sebagaimana halnya kemampuan yang dimiliki oleh negara adi daya. Bangsa Asia mulai mengembangkan teknologi nuklir, namun bangsa adi kuasa mengadakan penekanan dan ancaman agar tidak melanjutkan usahanya di dalam mengembangkan teknologi nuklir, tetapi bangsa Asia tetap bersikuku untuk melanjutkan usahanya. Ini pertanda bahwa bangsa Asia mulai tidak takut lagi kepada mereka. Dengan menampakkan penentangannya ternyata ada sinyal bahwa mereka mulai kendor, pusing mau berbuat apa lagi, karena mereka menganggap bahwa mengembangkan ilmu dan teknologi adalah hak asasi, apalagi pengembangan teknologi untuk kemanusiaan, untuk membela manusia Asia dari ancaman dan dominasi mereka yang tidak manusiawi yang seolah mereka adalah bangsa yang paling hebat.

Bangsa Asia dan Afrika adalah bangsa yang terhormat, tapi kehormatannya diluluhlantakan oleh mereka dengan menggunakan kemajuannya dalam ilmu dan teknologi.

Oleh karena mereka tahu bahwa bangsa Asia dan Afrika adalah bangsa yang terhormat, bangsa yang bermartabat tinggi, bangsa yang unggul, bangsa yang memiliki kekayaan alam yang melimpah berdasarkan kesejarahannya, geografis dan geologinya sehingga mereka memanfaatkan ilmu dan teknologinya untuk menekan, mengacaukan, mengganggu, bahkan untuk menguasai agar tidak mengalami kemajuan, tidak menemukan jati dirinya, tidak berupaya menjadi saingan dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Sebab kalau bangsa Asia dan Afrika mengalami kemajuan dan menyamai bangsa Eropa dan Amerika, maka kemungkinan mereka akan mengalami kemunduran karena sumber daya kebutuhan mereka dimanfaatkan sendiri oleh bangsa Asia dan Afrika untuk kepentingan masyarakat dan sebangsanya. Inilah yang menjadi kekhawatiran mereka sehingga tidak henti-hentinya memusuhi bangsa Asia dan Afrika

Mereka menaruh kebencian kepada bangsa Asia dan Afrika, sebenarnya bukan karena faktor agama dan keyakinan tetapi yang utama adalah faktor ekonomi dan kebutuhan bahan baku industri. Faktor agama hanya merupakan sebagai titian, mereka hanya menggunakan sebagai alat untuk memecah belah bangsa-bangsa yang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Melalui perbedaan keyakinan mereka memanfaatkan sebagai alat politik agar bangsa yang berbeda keyakinannya saling memusuhi diantara mereka, mereka memanfaatkan orang-orang beragama menjadi manusia teroris karena dengan teroris ini dapat menjadi alasan untuk diburuh di dalam wilayah kekuasaan mayoritas muslim, dapat menjadi alasan untuk melancarkan tuduhan yang bersifat negatif terhadap suatu bangsa / negara yang dijadikan target untuk dikacaukan dan dikuasai.

Sesuai hasil pengamatan lewat pemberitaan media cetak dan elektronik, bahwa gedung kembar (WTC) yang hancur akibat tabrakan pesawat pada 11 September 2001 sesungguhnya bukanlah perbuatan teroris, tetapi kalau itupun perbuatan teroris mungkin teroris hasil produksi mereka sendiri.

Kalau kita melihat fakta kejadian yang apabila dihubungkan dengan usia gedung tersebut, sesungguhnya gedung tersebut telah habis masa pakainya, sudah saatnya direnovasi. Tetapi daripada dihancurkan begitu saja, alangkah baiknya kalau dijadikan alat politik untuk memukul gong sebagai tanda memulai gerakan invasi kenegara-negara yang memiliki potensi cadangan minyak bumi yang terbesar di dunia yaitu Irak, Iran, Afganistan, Saudi Arabia, termasuk Indonesia.

Untuk membuktikan bahwa hancurnya gedung tersebut adalah suatu rekayasa politik. Sesuai dengan informasi yang diketahui lewat media cetak dan elektronika nampak jelas kemungkinan rekayasa, sebab :

  1. Semua orang Amerika diinstruksikan libur pada hari itu, sehingga tidak terdapat orang Amerika di dalam reruntuhan gedung;
  2. Tidak masuk akal, sebuah gedung yang sudah teruji kekuatannya menahan goncangan ledakan hanya dirontokkan oleh sebuah pesawat;
  3. Gedung tersebut sebagai pusat penggodokan informasi dunia dari segala segi kehidupan sehingga gedung tersebut diperlengkapi dengan peralatan pemantau, penginderaan jarak jauh yang canggih, tetapi kenapa justru sebuah pesawat yang mengarah kegedung tersebut tidak terpantau oleh radar yang canggih
  4. Gedung tersebut hancur dan runtuh secara teratur, seperti halnya gedung yang sengaja dirobohkan dengan kekuatan dinamik khusus pengahncur gedung untuk renovasi, tidak terlihat serpihan gedung terlempar keluar sehingga tidak satu pun gedung yang ada disekitarnya ikut terbongkar, Kalau memangnya adalah ulah teroris, tentu tidak berfikir untuk menyelamatkan gedung yang ada dissekitarnya, tetapi mereka akan memasang bom yang tak terkendali agar lebih banyak memakan korban.
  5. Sampai hari ini mereka belum dapat menangkap pelaku pengeboman, kecuali hanya melancarkan issu bahwa yang bertanggung jawab adalah Osama bin Laden pimpinan al-Qaedah. Inilah yang menjadi alasan untuk diburuh di wilayah Afganistan dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan, bahwa Inteljen bangsa Indonesia jauh lebih hebat ketimbang inteljen bangsa Amerika yang nota bene bangsa yang sudah maju segala-galanya. Begitu hebatnya inteljen bangsa Indonesia hanya beberapa hari setelah insiden bom Bali pelakunya sudah tertangkap.
  6. Gedung yang begitu hebat, memiliki peralatan yang canggih, tentu securitinya pun

sangat ketat. Tetapi sesuatu yang tidak logis kalau pelaku yang memasang bom di gedung tersebut tidak terpantau oleh security dan alat penginderaannya yang canggih sehingga pelaku yang memasang bom bisa lolos masuk kedalam gedung.

Kedepan, apa yang seharusnya dilakukan oleh bangsa-bangsa Asia dan Afrika, tidak lain hanya memerlukan kekompakan, memupuk persatuan dan kesatuan, menciptakan pesekutuan negara-negara Asia dan Afrika yang bertujuan :

  1. Melindungi rakyat Asia Afrika dari dominasi / gangguan baik berupa intervensi maupun invasi dari negara ysng berkepentingn;
  2. Melindungi asset yang berupa sumber daya alam bangsa Asia dan Afrika;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan ilmu dan teknologi untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Asia dan Afrika;
  4. Menjamin keamanan dan ketertiban wilayah Asia dan Afrika;
  5. Melepaskan keterikatan dan dominasi negara adidaya terhadap negara / bangsa Asia dan Afrika;
  6. Memelihara peninggalan sejarah dan peradaban bangsa-bangsa Asia dan Afrika.

V. KESIMPULAN

Setelah penulis menuangkan imajinasi yang berdasarkan fakta, maka penulis menyimpulkan, bahwa negara – negara kawasan Asia dan Afrika merupakan suatu kawasan yang sangat penting di dunia, merupakan kawasan yang menjadi lahan perebutan bagi negara-negara Amerika dan Eropa karena kawasan Asia dan Afrika banyak memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya hayati yang kesemuanya merupakan bahan kebutuhan untuk keperluan industri bagi negara-negara maju.

Bangsa-bangsa di kawasan Asia Afrika diupayakan oleh bangsa Erpa dan Amerika agar bangsa-bangsa di kawasan Asia dan Afrika tidak mengalami kemajuan pesat dalam bidang ilmu dan teknologi. Kalau bangsa-bangsa di kawasan Asia dan Afrika mengalami kemajuan dalam ilmu dan teknologi, dapat mengakibatkan terjadinya kemunduran negara-negara yang dianggap maju sekarang.

Namun demikian usaha mereka, tetapi menurut sunnatullah mereka tidak akan mampu memiliki kekuatan secara abadi. Manusia sesuai sunnatullah silih berganti, tidak selamanya yang lemah akan menjadi lemah terus. Tetapi yang lemah sekarang disuatu saat akan menjadi kuat. Kalau menjadi kuat akan sulit dorobohkan dalam waktu yang singkat.

Untuk memiliki kemampuan dan kekuatan, Allah mengajarkan dengan jalan menguasai ilmu dan teknologi (tiori Iqra’) yang didukung oleh nas-nas yang ada di ayat lain mengarahkan manusia untuk menguasai dunia sebagai khalifah yang mengatur kehidupan untuk menyelamatkan diri di dunia dan di akhirat (teokrasi atau konsep kehidupan yang berkeTuhanan), bukan hanya untuk kehidupan dunia semata sebagaimana halnya konsep kehidupan yang dikembangkan oleh bangsa Eropa dan Amerika sebagai konsep Sekularisme.

Berbagai konsep yang dikembangkan oleh bangsa Erpa dan Amerika seperti konsep liberalisme, kapitalisme, sosialisme, demokrasi, sekularisme, gender dan sebagainya semuanya merupakan konsep yang diarahkan untuk manjauhkan manusia dari Tuhan, melepaskan manusia dari ikatan Tuhan. Padahal sebagaio manusia harus sadar, bahwa kejadiannya berasal dari benda yang hina kemudian Tuhan menjadikannya (manusia) yang berakal, berkemauan, dan berkemampuan mengembangkan peradabannya.

Bangsa Asia dan Afrika adalah bangsa yang hebat, unggul, kuat, dan merupakan keturunan yang berilmu pengetahuan (cerdas), bangsa yang memiliki sumber daya alam yang sangat banyak, memiliki sumber daya manusia yang lumayan, hasil hutan dan laut yang masih cukup melimpah. Hanya saja untuk masa sekarang, apa yang dimiliki oleh pendahulu bangsa-bangsa Asia dan Afrika diambil alih oleh bangsa Eropa dan Amerika sehingga bangsa Asia dan Afrika dewasa ini masih berada pada tataran yang masih terbelakang. Kita harus yakin, bahwa sejarah akan kembali dan semua kekuatan yang dimiliki oleh pendahulu kita akan kembali ketangan bangsa Asia dan Afrika. Hanya saja waktunya tidak dapat ditentukan, kapan semua itu akan kembali di tangan bangsa-bangsa Asia dan Afrika.

Sarana untuk merebut kembali warisan masa lalu, sebenarnya telah ada yaitu KAA Bandung yang digagas dan dilaksanakan oleh Presiden pertama Indonesia (Bung Karno), sisa bagaimana membawa KAA ini kearah yang dapat mengembalikan jati diri bangsa-bangsa Asia dan Afrika agar tidak dianggap enteng dan rendah oleh bangsa Eropa dan Amerika. Mereka melepaskan dominasinya dari segi kekuasaan, politik, budaya, ekonomi dan keamanan, karena dengan dominasi itulah yang menyebabkan sehingga bangsa-bangsa Asia dan Afrika menjadikan tidak tidur, terganggu terus agar tidak mengalami kemajuan yang pesat sebagai kekhawatiran menjadi bangsa pesaing dan sulit dikuasai.

Untuk itu semua, maka bangsa-bangsa Asia dan Afrika perlu berupaya saling membantu untuk menyelesaikan persoalannya sendiri, berupaya menjalin hubungan kerjasama dan persahabatan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa di kawasan Asia dan Afrika, bersekutu memperkuat perekonomian dan persenjataan untuk menangkal dominasi kekuatan militer dan kekuatan-kekuatan lainnya di kawasan Asia dan Afrika.

Demikianlah sekilas harapan penulis yang dituangkan di dalam tulisan ini. Tulisan ini merupakan sebuah renungan setelah melihat pergolakan politik internasional yang dimotori oleh negara yang dianggap adi daya bersama dengan sekutunya, dipadukan dengan fakta-fakta sejarah, geografis dan geologi sehingga menjadi rangkuman masalah yang perlu dipikirkan bersama, sampai sejauh mana tingkat kebenaran begitu pula kemungkinan penerapan dan pengembangannya. Untuk itu, penulis mengharapkan penyempurnaan dari pembaca karena tulisan sesingkat ini tentu mamiliki banyak kelemahan dan kekurangan, namun tidak menutup kemungkinan ada manfaatnya. Atas perhatian dan respon pembaca yang budiman, penulis mengucapkan banyak terima kasih.

Pemiskinan yang terstruktur

,
(dikutip dari : Tulisan A. Sayyidul Qadr pada sebuah media lokal di Sinjai, April 2008)

Di balik pro-kontra penurunan angka kemiskinan di Sinjai hingga 3000 KK, yang menjadi salah satu penilaian Bupati Sinjai, untuk memperoleh Penghargaan dari bapak Presiden RI, muncul sebuah persoalan baru; pemiskinan yang diabaikan.

Sesungguhnya, apa artinya beragam program memerangi kemiskinan kebijakan pemerintah tetap saja menimbulkan pemiskinan? Angka BPS, Dolog, Jamkesda ditahun 2007 menunjukkan angka Kepala keluarga Miskin mencapai 13.232 KK, dan ditahun 2008 mencapai peningkatan yang signifikan 16.000 KK. Hal ini menegaskan pemiskinan tak bisa diabaikan.

Para ekonom punya strategi memperlambat laju pemiskinan. Namun, pada hakikatnya ragam strategi itu akan sangat bergantung pada para pemimpin. Apakah pemimpin itu merakyat atau sekadar mengikuti pragmatisme politik? Pemimpin yang merakyat tentu mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang pribadi atau kelompoknya. Pemimpin yang merakyat biasanya berusaha untuk menumbuhkan apa yang dinamakan demokrasi deliberatif.

Menurut Habermas, demokrasi deliberatif adalah kondisi legitimitas hukum tercapai karena terbangun dari diskursus dalam masyarakat sipil. Dalam kata lain, jika perundangan lahir karena terpengaruh oleh diskursus-diskursus yang terjadi di masyarakat, terbentuklah demokrasi deliberatif.

Model demokrasi deliberatif memungkinkan draf kebijakan publik diuji terlebih dahulu lewat apa yang diistilahkan Habermas sebagai diskursus publik. Demokrasi deliberatif menghormati peran serta warga negara dalam proses pembentukan opini agar suatu kebijakan pemerintah mendekati harapan orang-orang yang diperintah. Dari perspektif itu, kebijakan pemerintah tentang kenaikan BBM, misalnya, jauh dari model demokrasi deliberatif. Sebab kekuasaan komunikatif dikalahkan kekuasaan administratif.

Filsuf Hannah Arendt mengenalkan istilah kekuasaan komunikatif. Maksudnya, satu kekuasaan yang terkonstruksi dari jaringan-jaringan komunikasi masyarakat sipil. Jaringan itu bisa dilihat lewat media maupun LSM. Sementara itu, kekuasaan administratif adalah negara yang bersinergi dengan kekuasaan ekonomis (berupa uang). Jika kekuasaan komunikatif ini lebih berperan, tentulah punya kekuatan untuk mengarahkan keputusan-keputusan pemerintah. Kenyataannya tak begitu. Dulu, menjelang diumumkan kenaikan harga BBM sejumlah opini merebak di media yang pada dasarnya menolak kenaikan harga BBM dengan berbagai pertimbangan, tetapi keputusan tetap menaikkannya. Apalah artinya kekuasaan komunikatif, bahkan apalah artinya ruang publik?


Sebuah bencana bila rakyat ditinggalkan. Peniadaan rakyat menggambarkan iktikad penguasa untuk memorak-porandakan dua entitas yang bersatu, yakni negara dan masyarakatnya. Pada kondisi itu negara mempunyai kepentingan sendiri sehingga terlepas dari kepentingan masyarakatnya. Dengan kata lain, teori integralistik telah diruntuhkan penguasa. Padahal, teori itu--jika bukan sekadar retorika politik--mampu menjadi petunjuk jalan ke arah cita-cita luhur yang diidam-idamkan oleh rakyat (Castles, 1988).

Jika yang terjadi peniadaan rakyat, mustahil bagi rakyat untuk mewujudkan cita-cita luhur yang diidam-idamkan. Dalam konteks ini, kesejahteraan sebagai yang diidamkan rakyat tetap melayang di awang-awang. Konkretnya pemiskinan terus berlanjut dan kemiskinan menjadi malapetaka.

Sekali lagi diingatkan Jeffrey Sachs, saatnya untuk memerhatikan praktik-praktik pemiskinan yang dilakukan pemerintah dan elite politik jika ingin menekan angka kemiskinan. Wujud nyata pemiskinan di sekitar kita cukuplah banyak, salah satunya berupa kemiskinan struktural, seperti pada akses sumber daya, atau relasi kekuasaan antara rakyat dan negara.

Paralel dengan konsep kemiskinan struktural adalah pernyataan Bambang Soedibyo (1995) bahwa kemiskinan adalah kondisi deprivasi terhadap sumber-sumber pemenuhan kebutuhan dasar (seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, maupun pendidikan dasar), sedangkan kesenjangan adalah ketidakmerataan akses terhadap sumber ekonomi yang dimiliki.

Jadi benar apa yang dikemukakan Vandana Shiva (2005) tatkala berbicara soal kemiskinan global, setidaknya ada uraian yang patut dipikirkan, yaitu sebaiknya orang-orang (kaya) tidak mengambil secara berlebihan agar orang lain mendapat kesempatan mendapat akses untuk keluar dari kemiskinan. Shiva ingin menjelaskan soal pemerataan akses justru hal penting dalam mengatasi kemiskinan.

Shiva mengingatkan para pemimpin dan elite politik yang tengah berkuasa, cobalah beri akses bagi orang-orang miskin, niscaya mereka akan keluar dari proses pemiskinan. Sebaliknya, celaka jika akses itu tetap dikuasai para pemimpin maupun elite politik yang ada di negeri ini, termasuk Sinjai yang kita cintai ini.

Bahan Komparasi 'tuk kak izha

,

Tugas fungsi dan wewenang

Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

By. Andini Osama Leideni Putri

I. PENDAHULUAN

Lembaga negara sebagai alat kelengkapan yang mutlak ada dalam sebuah negara. Adalah merupaka satu bahagian yang tidak terpisahkan dengan unsure-unsur lahirnya sebuah Negara.

Alat kelengkapan negara berdasarkan teori klasik hukum negara meliputi, kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa Presiden atau Perdana Menteri atau Raja; kekuasaan legislatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat; dan kekuasaan yudikatif seperti Mahkamah Agung atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk membantu melaksanakan fungsinya.

Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.

Lembaga-lembaga negara harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelengaraan fungsi negara atau istilah yang digunakan Prof. Sri Soemantri adalah actual governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda, secara konsep, lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.

Dalam negara hukum yang demokratik, hubungan antara infra struktur politik (Socio Political Sphere) selaku pemilik kedaulatan (Political Sovereignty) dengan supra struktur politik (Governmental Political Sphere) sebagai pemegang atau pelaku kedaulatan rakyat menurut hukum (Legal Sovereignty), terdapat hubungan yang saling menentukan dan saling mempengaruhi. Oleh karena itu, hubungan antar dua komponen struktur ketatanegaraan tersebut ditentukan dalam UUD, terutama supra struktur politik telah ditentukan satu sistem, bagaimana kedaulatan rakyat sebagai dasar kekuasaan tertinggi negara itu dibagi-bagi dan dilaksanakan oleh lembaga- lembaga negara.

Untuk memahami kedudukan dan hubungan lembaga negara terlebih dahulu harus memahami konteks sejarah dan suasana politik yang terjadi. Kedudukan lembaga negara dapat dilihat dari konteks negara dan konteks masyarakat. Lembaga negara dalam konteks negara dapat diketahui melalui sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang berlaku sebagaimana yang dianut dalam UUD NRI 1945. dalam konteks masyarakat dapat dilihat dari kerja Infra Struktur Politik masyarakat yang meliputi partai politik (political party), golongan kepentingan (interest group), golongan penekan (pressure group), alat komunikasi politik (media political communication), dan tokoh politik (political figure) dalam mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan- kebijakan penyelenggara negara.


II. LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN


Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.

UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.

Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.

Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.

A. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sebelum Perubahan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat besar dalam praktek penyelenggaraan negara, dengan kewenangan dan posisi yang demikian penting, MPR disebut sebagai “lembaga tertinggi negara”, yang juga berwenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang hierarki hukumnya berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-undang.

Setelah Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut undang-undang dasar”. Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga negara yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dengan perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem ketatanegaraan, saat ini, semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi.

Saat ini, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, bukan lembaga DPR dan lembaga DPD. Komposisi keanggotaan tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan” (representation by election).

Dengan ketentuan baru ini secara teoritis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal- fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara.
MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.

Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:

  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.


B. Dewan Perwakilan Rakyat


Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dalam UUD 1945 secara eksplisit dirumuskan tugas, fungsi, hak, dan wewenang DPR yang menjadi pedoman dalam pola penyelenggaraan negara.

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat yang secara implisit menjiwai Pembukaan UUD 1945, dengan demikian tidak ada lagi anggota DPR yang diangkat. Hal itu sesuai dengan paham demokrasi perwakilan yang mendasarkan keberadaannya pada prinsip perwakilan atas dasar pemilihan (representation by election). Melalui rekruitmen anggota DPR dalam pemilu, diharapkan demokrasi semakin berkembang dan legitimasi DPR makin kuat.

Dengan pengaturan secara eksplisit dalam UUD 1945 bahwa DPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan legislatif akan lebih memberdayakan DPR dan mengubah peranan DPR yang sebelumnya hanya bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh Presiden (kekuasaan eksekutif).
Pergeseran kewenangan membentuk undang-undang, yang sebelumnya di tangan Presiden dialihkan kepada DPR, merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif). Namun, UUD 1945 juga mengatur kekuasaan Presiden di bidang legislatif, antara lain ketentuan bahwa pembahasan setiap rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden.

Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang itu, sesungguhnya ditinggalkan pula teori pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan
(separation of power) dengan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi sebagai ciri yang melekat. Hal itu juga merupakan penjabaran lebih jauh dari kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit dalam UUD.
Pada Pasal 20A lebih dipertegas lagi. Fungsi DPR, yaitu :

1. fungsi legislasi,

2. fungsi anggaran, dan

3. fungi Pengawasan.

Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).

Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945 itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks and balances system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR, setiap anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol terhadap anggota DPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak berdasarkan undang-undang. Ketentuan itu juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum.


C. Dewan Perwakilan Daerah

Perubahan UUD 1945 melahirkan sebuah lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kehadiran DPD dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung dan diperkuat oleh DPD. DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.

Sistem perwakilan yang dianut Indonesia merupakan sistem yang khas Indonesia karena dibentuk sebagai perwujudan kebutuhan, kepentingan, serta tantangan bangsa dan negara Indonesia.
Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:

  1. memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
  2. meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah;
  3. mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.

Dengan demikian, keberadaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berjalan sesuai dengan keberagaman daerah dalam rangka kemajuan bangsa dan negara.
DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Dalam bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang yang ikut dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD. Namun, kewenangan pengawasan menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan itu hanya untuk disampaikan kepada DPR guna bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada sisi lain anggota DPD ini memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dengan DPR ketika bersidang dalam kedudukan sebagai anggota MPR, baik dalam perubahan UUD, pemberhentian Presiden, maupun Wakil Presiden.

UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi- provinsi itu sebagai bagian integral dari negara Indonesia. Tidak membedakan provinsi yang banyak atau sedikit penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.


D. Presiden

Perubahan UUD 1945 yang cukup siknifikan dan mendasar bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden secara langsung. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden diharapkan tidak mudah untuk diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar memadai, yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahaan secara aktual.

Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, saat ini kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan dibidang pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga diatur mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan bidang legislatif maupun bidang yudikatif.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, Presiden haruslah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain. Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman serta agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara. Hal ini juga konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.

Selanjutnya, sebagai perwujudan negara hukum dan checks and balances system, dalam UUD diatur mengenai ketentuan tentang periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta adanya ketentuan tentang tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa jabatan Presiden dapat dikontrol oleh lembaga negara lainnya, dengan demikian akan terhindar dari kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.

Berkaitan dengan pelaksanaan prinsip checks and balances system serta hubungan kewenangan antara Presiden dengan lembaga negara lainnya, antara lain mengenai pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara, saat ini dalam menggunakan kewenangannya tersebut harus dengan memperhatikan pertimbangan lembaga negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. MahkamahAgung memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksana fungsi yudikatif. DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan politik. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan/lembaga politik kenegaraan adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu.

Adanya pertimbangan MA dan DPR (lembaga di bidang yudikatif dan legislatif) juga dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.

E. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).

Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut.

Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut.

Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia.

Pencantuman Pasal 24 ayat (3) di atas juga untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang, yakni :

1. Mahkamah Agung

Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang: 1) mengadili pada tingkat kasasi;
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3) wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

2. Mahkamah Konstitusi

Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.




3. Komisi Yudisial

Untuk menjaga dan meningkatkan integritas hakim agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.

Wewenang Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi Yudisial juga dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.


F. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. Pengaturan tugas dan wewenang BPK dalam Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka memperkuat kedudukan, kewenangan, dan independensinya sebagai lembaga negara, anggotanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangan. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang- undang.

Mengingat BPK sebagai lembaga negara dalam bidang auditor, untuk optimalisasi dan independensi dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, BPK ditegaskan juga berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [Pasal 23E ayat (1)] serta menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23 E ayat (2)].




III. PENUTUP

Rusaknya tatanan pemerintahan sebagai buah dari praktek penyelenggaraan negara adalah resiko dan akibat praktek penyelewengan sistem ketatanegaraan. Perbuatan yang secara sengaja dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat bagi kelompok individualitik kolektivitas tertentu sama dengan proses legalisasi kearah perilaku penyimpangan.
Untuk mewujudkan kedewasaan berpolitik dalam sebuah organisasi pemerintahan, terutama dituntut adanya kesadaran kolektivitas sosial. Tanpa adanya kesadaran kolektivitas akan berpotensi menimbulkan adanya stagnasi penyelenggaraan pemerintahan dan cenderung menuju kemunduran.

Model sistem penyelenggaraan negara oleh lembaga negara menggambarkan model interaksi menjadi sebuah skema konseptual yang satu sama lain saling berkaitan dalam kerangka prinsip checks and balances system. Hubungan antar lembaga negara dalam kerangka pelaksanaan tugas tercermin pada implementasi dari akibat yang ditimbulkan dalam konsep fungsional.

Hal yang perlu dikedepankan dalam praktek penyelenggaraan negara adalah pentingnya masing-masing lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya secara normal atau mendapat peresetujuan rakyat mengenai praktek yang dapat diterima semua unsur dan tidak merugikan salah satu unsur yang dapat membawa kesulitan dalam hal implementasi tindak lanjut.

Sebagai satu kesatuan sistem, unsur penyelenggaraan negara terus menerus berinteraksi dalam kesatuan sumber yang secara terus menerus terlibat dalam lingkungannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang dapat dipetakan dalam struktur yang dapat dikontrol oleh semua pihak. Penekanan yang perlu menjadi komitmen semua penyelenggara negara adalah bagaimana mengembangkan sistem yang transparan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggungjawab serta mampu mengubah praktek yang dapat menghambat pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat.

Penyelenggaraan negara yang aktif dan konstruktif dalam mekanisme dan fungsi pada struktur kelembagaan akan menjadikan pola teknis operasional yang merupakan terobosan penting dalam perspektif menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada hukum. Kualitas penyelenggaraan negara akan mudah diwujudkan melalui pembenahan sistem yang transparan dan mampu mengubah sistem yang dipandang dapat mencemari penyelenggaraan negara yang murni dan konsekuen.

Kesadaran kolektivitas dari penyelenggaran negara dan masyarakat untuk membangun sistem penyelenggaraan negara yang transparan menjadi syarat mutlak berhasilnya suatu negara. Penyelenggara negara dituntut untuk mentransformasi segenap kemampuan dalam rangka mengubah diri yang memicu pada arah perbaikan serta tanggapan kreatif dari masyarakat yang sifatnya membangun dan kontrol akan membangun sistem dan mekanisme yang bertanggung jawab. Kesadaran kolektifitas dari masyarakat, kelompok, dan organisasi sosial akan membangun kerangka struktural fungsional yang optimal dan menunjang upaya mengedepankan kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum.

Sinjai, Medio Ramadhan 1429 H

RUU Pornografi Rencananya Disahkan

,
Ditunggu Lama, RUU Pornografi Rencananya Disahkan 23 September

(dikutip dari http://www.eramuslim.com/berita/nas/8912144944-ditunggu-lama-ruu-pornografi-rencananya-disahkan-23-september.htm) Jumat, 12 Sep 08 18:27 WIB

Rancangan Undang-Undang Pornografi rencananya akan disahkan pada 23 September 2008 dalam sidang paripurna DPR. RUU tentang Pornografi yang semula bernama RUU Anti Pornografi Pornoaksi (RUU APP) mengalami beberapa kali perubahan dalam pembahasannya, ini memang telah lama ditunggu-tunggu.

Akan tetapi, sebelum RUU Pornografi disahkan, pekan depan akan diadakan pembahasan intensif antara panitia kerja (panja) DPR dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan.

"Akan diselesaikan dulu pembahasannya, pada 18 dan 19 September dengan pemerintah. Insya Allah tanggal 23 September bisa disahkan, " kata Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi PKS Yoyoh Yusroh, saat ditanya Eramuslim, Jum'at (12/9).

Yoyoh mengakui, bahwa timnya sore ini akan bertolak selama dua hari ke Balikpapan-Kalimantan Timur untuk melakukan uji publik RUU tentang Pornografi.

RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas tahun ini, kehadirannya sempat memunculkan pesimistif di tengah masyarakat, karena pembahasannya mengalami proses yang panjang dan berlarut-larut.

Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Amanat Nasional Latifah Iskandar mengatakan, kalangan masyarakat merasa putus asa melihat kondisi perjalanan RUU Pornografi menjadi sebuah UU, sebab masyarakat sangat menanti dan berharap UU ini bisa lahir untuk membentengi generasi penerus bangsa dari ancaman pornografi yang semakin jumlahnya meningkat akhir-akhir ini.

"Pornografi mengakibatkan timbulnya perbuatan asusila, dan maraknya kejahatan seksual yang dapat merusak kehidupan sosial masyarakat Indonesia, " katanya.

Latifah mengatakan, RUU ini sangat dibutuhkan, karena sampai saat ini belum ada UU yang bisa mengatasi pornografi yang begitu berbahaya. Oleh karena, DPR berupaya menyusun pasal-pasal sedemikian rupa untuk mencegah adanya celah bagi kejahatan pornografi. (novel)