HUKUM AGRARIA PERAIRAN

,
By : Alif Sayyidul Qadr, SH. MH.

Latar Belakang
Di masa tampuk Pemerintahan Indonesia masih dikuasai  Orde Baru (1966-1998), agenda reforma agraria ditafsirkan sebatas menjadikan tanah dan sumberdaya alam lainnya sebagai komoditas dan obyek eksploitasi semata. Dalam pada itu, partisipasi rakyat dipinggirkan. Tak ada akses untuk sekadar memperpanjang nafas hidup. Singkatnya, rakyat dipaksa mandiri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Ironisnya, paksaan ini menempatkan rakyat harus berhadapan dengan birokrasi yang koruptif dan pemodal yang menghalalkan pelbagai cara untuk merengkuh tujuannya.
Pada pembuka tahun 2007, tersiar dua kabar penting menyangkut kebijakan agraria nasional, yakni dibatalkannya rencana perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan dicetuskannya rencana pelaksanaan reforma agraria pada pidato awal tahun 2007 oleh Presiden RI.
Tak pelak, dua kabar gembira ini memberi angin segar bagi perwujudan cita-cita bangsa, yakni mengejawantahkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, dan berkeadaban. Bagi rakyat, tanah dan sumberdaya alam lainnya merupakan faktor kehidupan yang teramat penting. Tak hanya sebagai ruang produksi, tanah dan sumberdaya alam lainnya juga mengandung makna politik, sosial, budaya, dan religius. Dalam ruang itulah, mereka menambatkan cita-cita kehidupannya dan sebisa mungkin memberi sumbangsih bagi kemajuan negeri.

Tulisan ini hendak memotret relevansi reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan, memberi catatan kritis atas kesalahan rezim di masa lampau dan masa kini terkait agenda reforma agraria, dan usulan solusi yang bisa diacu sebagai panduan pelaksanaan reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan.

Relevansi reforma agrarian
Pelaksanaan reforma agraria merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang telah lama dikumandangkan sejak awal pendirian bangsa. Sebagaimana diamanahkan oleh Soekarno pada HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1960:
"Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang diserahi menggarap tanah itu. Jangan mengira 'land-reform' yang kita hendak laksanakan adalah komunis! Hak milik atas tanah masih kita akui! Orang masih boleh punya tanah turun-temurun. Hanya luasnya milik itu diatur baik maksimumnya maupun minimumnya, dan hak milik tanah itu kita nyatakan berfungsi sosial, dan negara dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada hak milik perseorangan".
Apa yang disampaikan oleh Soekarno merupakan perpanjangan dari ide dasar pelaksanaan reforma agraria, yakni mewujudkan keadilan agraria. Perwujudan keadilan agraria ini ditopang oleh 3 (tiga) prinsip pokok, yakni  :
1.      Hak rakyat untuk berkembang dan menentukan arah perkembangannya;
2.      Hukum agraria bersifat kerakyatan dan memihak kaum marginal; dan
3.      Hukum agraria menganut asas kebangsaan dengan menghormati keragaman budaya yang termuat dalam hukum-hukum adat. Ketiga prinsip inilah yang menjadi pedoman relevansi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Selanjutnya, Deklarasi Djoeanda 1957 tegas menyebutkan bahwa "pembangunan Indonesia harus berorientasi pada aspek kelautan dengan memperhatikan kehidupan rakyat yang tersebar di pelbagai pulau". Pun dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa "sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dipandang sebagai kesatuan kewilayahan yang harus diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Potret krisis kelautan
Diterbitkannya UU No. 27 Tahun 2007 oleh DPR RI ini tak hanya bertolak-belakang dengan rencana pelaksanaan reforma agraria, tetapi juga mengulang kesalahan fatal rezim Orde Baru. Bentuk kesalahan itu adalah pemberian izin kepada pemodal untuk mengeruk-habis sumberdaya laut dan pesisir melalui hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) dengan meminggirkan hak-hak konstitusi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Belajar dari pengalaman rezim Orde Baru, kesalahan fatal dalam kebijakan pengelolaan sumber-sumber agraria terpola dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
(1)  Kebijakan sarat eksploitasi dan
(2)  Kebijakan bersifat sektoral dalam penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan tanah dan sumberdaya alam lainnya guna mengejar efisiensi ekonomi;
(3)  Kerap memakai pendekatan top-down dan sentralistik;
(4)  Sarat konflik kepentingan antara institusi dan pemodal;
(5)  Prinsip diskriminasi lebih mengedepan; dan
(6)  Menyulut aparatur negara berlaku represif dan melanggar HAM.
Pelanggaran HAM terkait reforma agraria tak hanya berdampak pada degradasi lingkungan hidup, melainkan juga telah menyub-ordinasi manusia (baca: rakyat) tak lebih sebagai obyek pembangunan. Proses dehumanisasi ini berkait-kelindan dengan minusnya visi pembangunan bangsa Indonesia yang berjangkar pada kodratnya, yakni negeri kepulauan. Alhasil, orientasi pembangunannya berjalan melambat dan amburadul.
Masyhur sebagai negeri kepulauan dengan luas wilayah perairan 5,8 juta km2, luas daratan hanya 1,9 juta km2, dan memiliki 17.508 pulau besar dan kecil, serta panjang pantai seluas 81.000 km2, Indonesia dihadapkan pada tiadanya visi kelautan yang menjadi rujukan pokok pembangunan. Terlebih, pembangunan yang berlangsung hingga detik ini terlampau berwatak daratan (land-based).
Dari deskripsi di atas, dapat diperoleh pemahaman bahwa reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan tak bisa dilepaskan dari tiga aspek pokok pembangunan.
Pertama, Aspek politik. Dalam lanskap politik, hak konstitusi yang mesti diberikan adalah perluasan partisipasi aktif masyarakat dalam merumuskan kebijakan di tingkat lokal, khususnya menyangkut rencana pelaksanaan reforma agraria. Dengan perkataan lain, kebijakan yang dilahirkan bukan didasarkan pada semangat sentralistik, melainkan desentralistik.
Kedua,  Aspek sosial, budaya, dan ekonomi. Dalam konteks ini, nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus diberikan hak untuk mengelola sumberdaya alam sesuai dengan kebutuhan dasar dan kearifan lokal yang mereka hayati, bukan dikte pemerintah pusat.

Dengan demikian, rencana pelaksanaan reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan haruslah memperhitungkan keberadaan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai subyek pembangunan, bukan malah meniadakan hak-hak konstitusi mendasar yang semestinya harus dipenuhi oleh negara (baca: pemerintah), seperti tecermin pada substansi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta PerMen No.. 06 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.

Penutup
Dengan memperhatikan karakteristik negara kepulauan, reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan harus mampu mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akibat visi pembangunan yang sekadar memandang laut sebagai "lahan buangan," bukan sebagai ruang hidup dan ruang juang segenap anak bangsa.
Tumpulnya visi pembangunan kelautan berdampak pada: (a) hilangnya akses masyarakat terhadap tanah dan sumber daya alam lainnya; (b) penurunan kualitas sumber daya manusia; (c) struktur sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang kian jauh dari nilai-nilai luhur kemanusiaan dan budaya bangsa Indonesia; serta (d) kerusakan lingkungan hidup dan hancurnya sumber-sumber daya alam lainnya.
Tak ayal, pelaksanaan reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan haruslah memperhatikan karakteristik wilayah dan pelbagai dimensi kehidupan yang mengitari keseharian nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia.
Terlebih konsepsi sebagai negeri kepulauan telah mengakar dan bersifat final. Salah satu cirinya adalah melimpahnya budaya bahari yang melekat pada jati diri dan sistem sosial kemasyarakatan bangsa Indonesia. Di pelbagai kepustakaan, kita mengenal ponggawa laut1 (Sulawesi Selatan), bapongka2 (Sulawesi Tengah), dan sasi3 (Maluku Tengah) sebagai bentuk-bentuk kearifan tradisional yang arif terhadap sumber daya laut dan perikanan nasional. Pun terhadap keberlanjutan ekologis. Pada konteks ini, ada keterkaitan relasi sosio-ekologis antara manusia dan sumber daya laut dan perikanan.
Akhirnya, dukungan Indonesia atas United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) pada tanggal 13 September 2007 lalu adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia, termasuk di dalamnya nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Mengacu pada sumber historis ini, selaiknya rencana pelaksanaan reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan mengikutsertakan kearifan tradisional yang telah berurat-akar dan menyatu dalam jati diri Keindonesiaan kita.

Organisasi Perdagangan Dunia

,
Organisasi Perdagangan Dunia
World Trade Organization (WTO)
Oleh :Dimel Al Afizah.



A.    Pengertian Umum
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara       World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah sebuah pintu gerbang bagi suatu negara untuk memperluas akses pasarnya. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.



B.  Sejarah pembentukan
 World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995, namun demikian sistem perdagangan itu sendiri telah ada sejak dahulu,  Pada tahun tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.
 Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi  Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
 Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.

C.  Masa-masa perundingan
Pada tahun-tahun awal, Masa Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff.  Pada Masa Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Pada Masa Kepemimpinan  Tokyo (1973-1979), ia meneruskan upaya GATT mengurangi tariff secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tariff, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” – yakni semakin tinggi tariff, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Masa Kepemimpinan Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tariff telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.

Selanjutnya adalah Masa Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Masa kepemimpinan Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Pada masa tersebut nampaknya akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Masa  Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.

 D.   Persetujuan-persetujuan WTO 
Hasil dari Putaran Uruguay berupa the Legal Text terdiri dari sekitar 60 persetujuan, lampiran (annexes), keputusan dan kesepakatan. Persetujuan-persetujuan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi. 
Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:
1.      Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
2.      Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
3.      Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
4.      Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)

Persetujuan-persetujuan di atas dan annexnya berhubungan antara lain dengan sektor-sektor di bawah ini:
·        Pertanian
·        Sanitary and Phytosanitary/ SPS
·        Badan Pemantau Tekstil (Textiles and Clothing)
·        Standar Produk
·        Tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan (TRIMs)
·        Tindakan anti-dumping
·        Penilaian Pabean (Customs Valuation Methods)
·        Pemeriksaan sebelum pengapalan (Preshipment Inspection)
·        Ketentuan asal barang (Rules of Origin)
·        Lisensi Impor (Imports Licencing)
·        Subsidi dan Tindakan Imbalan (Subsidies and Countervailing Measures)
·        Tindakan Pengamanan (safeguards)
Untuk jasa (dalam Annex GATS):
·        Pergerakan tenaga kerja (movement of natural persons)
·        Transportasi udara (air transport)
·        Jasa keuangan (financial services)
·        Perkapalan (shipping)
·        Telekomunikasi (telecommunication)

 E.   Prinsip-prinsip Sistem Perdagangan Multilateral
a.   MFN (Most-Favoured Nation): Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang
Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara
anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
b.    Perlakuan Nasional (National Treatment)
Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
c.    Transparansi (Transparency)
Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.

F.  Persetujuan Bidang Pertanian  
Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk  melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif.
 Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.
 Dalam Persetujuan Bidang Pertanian dengan mengacu pada sistem klasifikasi HS (harmonized system of product classification), produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.) Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.
 Persetujuan Bidang Pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi domestik dan subsidi ekspor. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, para anggota WTO berkomitmen untuk meningkatkan akses pasar dan mengurangi subsidi-subsidi yang mendistorsi perdagangan melalui skedul komitmen masing-masing negara. Komitmen tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari GATT.
 1. Akses Pasar
Dilihat dari sisi akses pasar, Putaran Uruguay telah menghasilkan perubahan sistemik yang sangat signifikan: perubahan dari situasi dimana sebelumnya ketentuan-ketentuan non-tarif yang menghambat arus perdagangan produk pertanian menjadi suatu rezim proteksi pasar berdasarkan pengikatan tarif beserta komitmen-komitmen pengurangan subsidinya. Aspek utama dari perubahan yang fundamental ini adalah stimulasi terhadap investasi, produksi dan perdagangan produk pertanian melalui: (i) akses pasar produk pertanian yang transparan, prediktabel dan kompetitif, (ii) peningkatan hubungan antara pasar produk pertanian nasional dengan pasar internasional, dan (iii) penekanan pada mekanisme pasar yang mengarahkan penggunaan yang paling produktif terhadap sumber daya yang terbatas, baik di sektor pertanian maupun perekonomian secara luas.
Umumnya tarif merupakan satu-satunya  bentuk proteksi produk pertanian sebelum   Putaran Uruguay. Pada Putaran Uruguay, yang disepakati adalah ”diikatnya” tarif pada tingkat maksimum. Namun bagi sejumlah produk tertentu, pembatasan akses pasar juga melibatkan hambatan-hambatan non-tarif. Putaran Uruguay bertujuan untuk menghapuskan hambatan-hambatan tersebut. Untuk itu disepakati suatu paket ”tarifikasi” yang diantaranya mengganti kebijakan-kebijakan non-tarif produk pertanian menjadi kebijakan tarif yang memberikan tingkat proteksi yang sama.
 Negara anggota dari kelompok negara maju sepakat untuk mengurangi tarif mereka sebesar rata-rata 36% pada seluruh produk pertanian, dengan pengurangan minimum 15% untuk setiap produk, dalam periode enam tahun sejak tahun 1995. Bagi negara berkembang, pengurangannya adalah 24% dan minimum 10% untuk setiap produk. Negara terbelakang diminta untuk mengikat seluruh tarif pertaniannya namun tidak diharuskan untuk melakukan pengurangan tarif. 
2. Subsidi Domestik
Subsidi domestik dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah subsidi domestik yang tidak terpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap distorsi perdagangan (sering disebut sebagai Green Box) sehingga tidak perlu dikurangi. Kategori kedua adalah subsidi domestik yang mendistorsi perdagangan (sering disebut sebagai Amber Box) sehingga harus dikurangi sesuai komitmen.
 Subsidi Domestik dalam sektor Pertanian:
1.       Amber Box, adalah semua subsidi domestik yang dianggap mendistorsi produksi dan perdagangan;
2.       Blue Box, adalah amber box dengan persyaratan tertentu yang ditujukan untuk mengurangi distorsi. Subsidi yang biasanya dikategorikan sebagai Amber Box akan dimasukkan ke dalam Blue Box jika subsidi tersebut juga menuntut dikuranginya produksi oleh para petani; dan
3.       Green Box, adalah subsidi yang tidak berpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap perdagangan. Subsidi tersebut harus dibiayai dari anggaran pemerintah (tidak dengan membebani konsumen dengan harga yang lebih tinggi) dan harus tidak melibatkan subsidi terhadap harga.
 Berkaitan dengan kebijakan yang diatur dalam Green Box terdapat tiga jenis subsidi lainnya yang dikecualikan dari komitmen penurunan subsidi yaitu kebijakan pembangunan tertentu di negara berkembang, pembayaran langsung pada program pembatasan produksi (blue box), dan tingkat subsidi yang disebut de minimis.
 3. Subsidi Ekspor
Hak untuk memberlakukan subsidi ekspor pada saat ini dibatasi pada: (i) subsidi untuk produk-produk tertentu yang masuk dalam komitmen untuk dikurangi dan masih dalam batas yang ditentukan oleh skedul komitmen tersebut; (ii) kelebihan pengeluaran anggaran untuk subsidi ekspor ataupun volume ekspor yang telah disubsidi yang melebihi batas yang ditentukan oleh skedul komitmen tetapi diatur oleh ketentuan ”fleksibilitas hilir” (downstream flexibility); (iii) subsidi ekspor yang sesuai dengan ketentuan S&D bagi negara-negara berkembang; dan (iv) Subsidi ekspor di luar skedul komitmen tetapi masih sesuai dengan ketentuan anti-circumvention. Segala jenis subsidi ekspor di luar hal-hal di atas adalah dilarang.

 F. Putaran Doha
 1. Deklarasi Doha
Sejak terbentuknya WTO awal tahun 1995 telah diselenggarakan lima kali Konperensi Tingkat Menteri (KTM) yang merupakan forum pengambil kebijakan tertinggi dalam WTO. KTM-WTO pertama kali diselenggarakan di Singapura tahun 1996, kedua di Jenewa tahun 1998, ketiga di Seatlle tahun 1999 dan KTM keempat di Doha, Qatar tahun 2001. Sementara itu KTM kelima diselenggarakan di Cancun, Mexico tahun 2003. 
KTM ke-4 (9-14 Nopember 2001) yang dihadiri oleh 142 negara. Menghasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha) yang menandai diluncurkannya putaran perundingan baru mengenai perdagangan jasa, produk pertanian, tarif industri, lingkungan, isu-isu implementasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), penyelesaian sengketa dan peraturan WTO.
Deklarasi tersebut mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya konsensus mengenai Singapore Issues yang mencakup isu-isu: investasi, kebijakan kompetisi (competition policy), transparansi dalam  pengadaan pemerintah (goverment procurement), dan fasilitasi perdagangan. Namun perundingan mengenai isu-isu tersebut ditunda hingga selesainya KTM V WTO pada tahun 2003, jika terdapat konsensus yang jelas (explicit concensus) dimana para anggota menyetujui dilakukannya perundingan. Deklarasi juga memuat mandat untuk meneliti program-program kerja mengenai electronic commerce, negara-negara kecil (small economies), serta hubungan antara perdagangan, hutang dan alih teknologi.
Deklarasi Doha juga telah memberikan mandat kepada para anggota WTO untuk melakukan negosiasi di berbagai bidang, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan pelaksanaan persetujuan yang ada. Perundingan dilaksanakan di Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) dan badan-badan dibawahnya (subsidiaries body). Selebihnya, dilakukan melalui program kerja yang dilaksanakan oleh Councils dan Commitee yang ada di WTO.
 2. Doha Development Agenda
Keputusan-keputusan yang telah dihasilkan KTM IV ini dikenal pula dengan sebutan ”Agenda Pembangunan Doha” (Doha Development Agenda) mengingat didalamnya termuat isu-isu pembangunan yang menjadi kepentingan negara-negara berkembang paling terbelakang (Least developed countries/LDCs), seperti: kerangka kerja kegiatan bantuan teknik WTO, program kerja bagi negara-negara terbelakang, dan program kerja untuk mengintegrasikan secara penuh negara-negara kecil ke dalam WTO.
 Mengenai perlakuan khusus dan berbeda” (special and differential treatment), Deklarasi tersebut telah mencatat proposal negara berkembang untuk merundingkan Persetujuan mengenai Perlakuan khusus dan berbeda (Framework Agreement of Special and Differential Treatment/S&D), namun tidak mengusulkan suatu tindakan konkrit mengenai isu tersebut. Para menteri setuju bahwa masalah S&D ini akan ditinjau kembali agar lebih efektif dan operasional.
 3. Isu-isu yang disetujui untuk dirundingkan lebih lanjut
Deklarasi Doha mencanangkan segera dimulainya perundingan lebih lanjut mengenai beberapa bidang spesifik, antara lain di bidang pertanian. Perundingan di bidang pertanian telah dimulai sejak bulan sejak bulan Maret 2000. Sudah 126 anggota (85% dari 148 anggota) telah menyampaikan 45 proposal dan 4 dokumen teknis mengenai bagaimana perundingan seharusnya dijalankan. Salah satu keberhasilan besar negara-negara berkembang dan negara eksportir produk pertanian adalah dimuatnya mandat mengenai ”pengurangan, dengan kemungkinan penghapusan, sebagai bentuk subsidi ekspor”.
 Mandat lain yang sama pentingnya adalah kemajuan dalam hal akses pasar, pengurangan substansial dalam hal program dukungan/subsidi domestik yang mengganggu perdagangan (trade-distorting domestic suport programs), serta memperbaiki perlakukan khusus dan berbeda di bidang pertanian bagi negara-negara berkembang.
Paragraf 13 dari Deklarasi KTM Doha juga menekankan mengenai kesepakatan agar perlakuan khusus dan berbeda untuk negara berkembang akan menjadi bagian integral dari perundingan di bidang pertanian. Dicatat pula pentingnya memperhatikan kebutuhan negara berkembang termasuk pentingnya ketahanan pangan dan pembangunan pedesaan.

H. Konperensi Tingkat Menteri (KTM) V WTO di Cancun, Meksiko
Konperensi Tingkat Menteri (KTM) V WTO berlangsung di Cancun, Meksiko tanggal 10-14 September 2003. Berbeda dengan KTM IV di Doha, KTM V di Cancun kali ini tidak mengeluarkan Deklarasi yang rinci dan substantif, karena gagal menyepakati secara konsensus, terutama terhadap draft teks pertanian, akses pasar produk non pertanian (MANAP) dan Singapore issues.
Perundingan untuk isu pertanian diwarnai dengan munculnya joint paper AS-UE, proposal Group 20 (yang menentang proposal gabungan AS-UE) dan proposal Group 33 (yang memperjuangkan konsep special product dan special safeguard mechanism).
 Secara singkat, joint paper AS-UE antara lain memuat proposal yang menghendaki adanya penurunan tarif yang cukup signifikan di negara berkembang, tetapi tidak menginginkan adanya pengurangan subsidi dan tidak secara tegas memuat komitmen untuk menurunkan tarif tinggi (tariff peak) di negara maju.
 Sebaliknya, negara berkembang yang tergabung dalam Group 20 menginginkan adanya penurunan subsidi domestik (domestik support) dan penghapusan subsidi ekspor pertanian di negara-negara maju, sebagaimana dimandatkan dalam Deklarasi Doha.
 Sementara itu, kelompok negara-negara berkembang lainnya yang tergabung dalam Group 33 (group yang dimotori Indonesia dan Filipina) mengajukan proposal yang menghendaki adanya pengecualian dari penurunan tarif, dan subsidi untuk Special Products (SPs) serta diberlakukannya Special Safeguard Mechanism (SSM) untuk negara-negara berkembang.


 I.  Kesepakatan Juli 2004
 Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk non-pertanian (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta Trade Facilitation dan penanganan Singapore issues lainnya.
 Keputusan Dewan Umum WTO melampirkan Annex A sebagai framework perundingan lebih lanjut untuk isu pertanian. Keputusan untuk ketiga pilar perundingan sektor pertanian (subsidi domestik, akses pasar dan subsidi ekspor) adalah:
 Subsidi domestik
a.  Negara maju harus memotong 20% dari total subsidi domestiknya pada tahun pertama implementasi perjanjian pertanian.
b.  Pemberian subsidi untuk kategori blue box akan dibatasi sebesar 5% dari total produksi pertanian pada tahun pertama implementasi.
c.  Negara berkembang dibebaskan dari keharusan untuk menurunkan subsidi dalam kategori de minimis asalkan subsidi tersebut ditujukan untuk membantu petani kecil dan miskin.

Subsidi ekspor
a.   Semua subsidi ekspor akan dihapuskan dan dilakukan secara paralel dengan penghapusan elemen subsidi program seperti kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau program asuransi yang mempunyai masa pembayaran melebihi 180 hari.
b.   Memperketat ketentuan kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau program asuransi yang mempunyai masa pembayaran 180 hari atau kurang, yang mencakup pembayaran bunga, tingkat suku bunga minimum, dan ketentuan premi minimum.
c.   Implementasi penghapusan subsidi ekspor bagi negara berkembang yang lebih lama dibandingkan dengan negara maju.
d.   Hak monopoli perusahaan negara di negara berkembang yang berperan dalam menjamin stabilitas harga konsumen dan keamanan pangan, tidak harus dihapuskan.
e.   Aturan pemberian bantuan makanan (food aid) diperketat untuk menghindari penyalahgunaannya sebagai alat untuk mengalihkan kelebihan produksi negara maju.
f.   Beberapa aturan perlakuan khusus dan berbeda (S&D) untuk negara berkembang diperkuat.

Akses Pasar
a.  Untuk alasan penyeragaman dan karena pertimbangan perbedaan dalam struktur tarif, penurunan tarif akan menggunakan tiered formula.
b.  Penurunan tarif akan dilakukan terhadap bound rate.
c.   Paragraf mengenai special products (SP) dibuat lebih umum dan tidak lagi menjamin jumlah produk yang dapat dikategorikan sebagai sensitive product. Negara berkembang dapat menentukan jumlah produk yang dikategorikan sebagai special products berdasarkan kriteria food security, livelihood security, dan rural development.


DAFTAR  BACAAN 
1.               Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Ditjen Multilateral
2.               Ekubang, Deplu. 2004. Persetujuan Bidang Pertanian, Terjemahan.
3.               Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Ditjen Multilateral
4.               Ekubang, Deplu. 2003. Sekilas WTO. World Trade Organization
5.               WTO. 2002. The Legal Text, The Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations
6.               WTO. 2003. Understanding the WTO. World Trade Organization

Quo Vadis Perilaku dan Tugas Polisi

,

PENDAHULUAN
Alif Sayyidul Qadr


          Quo Vadis Perilaku dan Tugas Polisi: sebagai judul tulisan ini, dirasa sangat urgen dibahas  di era reformasi sekarang ini, di mana dalam kedudukannya sebagai pengamanan, polisi di satu sisi dituntut untuk menegakkan hukum, dilain sisi pada waktu sama juga harus menertibkan masyarakat. Dengan demikian tulisan ini mengkaji pelaksanaan tugas polisi dari segi sosiologi hukum khususnya menyangkut perkembangan Hukum Kepolisian di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (NKRI)
          Terdapat perbedaan karakteristik antara kajian sosiologi hukum de-ngan kajian ilmu hukum normatif. Klasifikasi pendekatan terhadap hukum telah dikemukakan oleh Gerald Turkel (Achmad Ali, 1999:4) bahwa:
          Max Weber provides a typology of three general approaches that
          have been used to study law and society. The typology is useful for
          analyzing the study oa law that anables us to see how different con-
          cerns about the role of law in society yield different frameworks cons-
          truct law and legal institutions differently for the purpose of studying
          them.
         …these three approaches are: (1) a moral approach to law, (2) an ap-
          proach from the standpoint of jurisprudence, and (3) a sociological
          approach to law. Each of these approaches has distinct focus on the
          relations among law and sociaty and the ways in which law should be
          studied.  
          Pendekatan moral terhadap hukum focal concern-nya adalah dasar  moral dari hukum, sedang validity- nya adalah ketaatan asas hukum dengan etika eksternal atau nilai-nilai moral. Pendekatan ilmu hukum, focal concern-nya adalah kemandirian hukum, sedang validity of law- nya adalah konsistensi internal dari hukum dengan aturan-aturan dan asas-asas yang dimilikinya. Pendekatan sosiologis, focal concern-nya adalah hukum dan tingkah laku sosial, sedangkan validity of law-nya adalah pengaruh hukum terhadap masyarakat.
          Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jika hukum (normatif) mem-pelajari law in books, maka sosiologi hukum mempelajari law in action.    Yang amat perlu mendapat perhatian ialah sangat sering terjadinya kesen-jangan di antara law in books dan law in action. Mengkaji faktor-faktor non-hukum penyebab kesenjangan itu merupakan salah satu tugas sosiologi hu-kum, sesuai dengan ungkapan Roberto Unger (Achmad Ali, 199:4-5) bahwa …that lawmaking and law application differ fundamentally…Law- making and law application diverge in both how they diverge in both haw they work and how their results may properly be justified..
           Penegakan hukum sangat terkait dengan peranan aparat penegak hu-kum, dan dapat dikatakan salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
          Polisi salah satu aparat penegak hukum, di samping aparat hukum la-
innya yang dikenal dalam negara modern, seperti jaksa dan hakim. Dalam

penegakan hukum polisilah yang langsung berhadapan dengan masyarakat,
sehingga secara kelakar orang biasa menyebutnya penegak hukum jalanan, sedangkan jaksa dan hakim lebih banyak melakukan aktivitasnya di dalam ruangan setelah melalui kerja polisi, hingga orang menyebutnya penegak hu-
kum gedongan (Satjipto Rahardjo, 1988:176). Hampir di semua masyarakat di dunia mengenal polisi, atau-kah institusi yang memiliki fungsi yang sama. Polisi dan masyarakat adalah dua unsur yang saling memelukan dan saling tergantung satu dengan yang lainnya. Sesederhana apapun bentuk suatu ma-syarakat senantiasa memerlukan adanya suatu institusi (apapun namanya) yang berfungsi penjaga kea-manan dan ketertiban, yang di dalam masya-rakat modern fungsi itu dijalankan polisi.
          Suatu masyarakat mempunyai nilai-nilai yang hidup dalam kesehari- annya, mempunyai ideologi, yang menegaskan batas kebaikan dengan keja-hatan. Nilai yang sudah terinternalisasi dalam satu masyarakat tertentu di-lembagakan dalam bentuk peraturan. Peraturan yang cerminan dari nilai ma-syarakat ini perlu ditegakkan atau dijaga, dari sinilah kebutuhan adanya ins-titusi ini berawal, selain mengawal nilai-nilai yang hidup di masyarakat, po-
lisi juga berfungsi menjaga/mewujudkan keamanan masyarakat. Karena
suatu masyarakat tentu senantiasa meninginkan keamanan dan ketertiban,

karena tampanya masyarakat akan hidup dalam suasana yang mencekam.
          Dapat dikatakan di mana ada masyarakat di situlah dijumpai polisi de-mikian pula sebaliknya adanya polisi karena adanya masyarakat yang mem-
butuhkan.
          Polisi di Indonesia terlanjur mendapat citra khususnya dalam pelak-sanaan tugas sehari-hari yang buruk ketimbang mendapat penghargaan dari masyarakat. Banyak cerita yang mendiskreditkan polsi beredar luas di ma-syarakat sebagai bahan pembicaraan, bukan tidak pernah topik soal polisi di-angkat ke pembicaraan yang lebih serius, sering ! , seminar nasional maupun yang lokal sifatnya. Tulisan-tulisan bertemakan polisipun sudah cukup ba-nyak baik yang ilmiah maupun yang populer. Ada banyak keberhasilan poli- si yang telah dicapai, seperti menemukan tersangka pencurian motor (curan-mor), pengedar gelap narkoba, namun masyarakat terus meminta sesuatu  yang lebih dan citra polisipun tak kunjung membaik.
          Dari kondisi seperti ini penulis tertarik untuk mempersoalkan perilaku polisi dalam tugas sehari-hari, untuk itulah tulisan ini diberi judul Qua Vadis Perilaku dan Tugas Polisi.



TUGAS POLISI MENURUT HUKUM

          Tugas utama polisi sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah memelihara meningkatkan tertib hukum, pelayan masyarakat, mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Di samping itu, sesuai dengan Pasal 14 bahwa dalam sistem peradilan pidana, polisi bertugas mengadakan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana  sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketentuan-ketentuan KUHAP yang bertalian dengan tugas dan wewenang polisi lebih berorientasi kepada pelaksanaan fungsi polisi sebagai penegak hukum, yang sekaligus memberikan rambu-rambu normatif mengenai bi-dang pekerjaan polisi.
          Meskipun tidak lagi menjadi bagian dari aparat pertahanan keamanan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), polisi masih saja dituntut untuk tampil dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan pertahanan kea-
manan negara, misalnya di Aceh, polri masih menjalankan peran-peran yang seharusnya dilaksanakan oleh ABRI (sekarang TNI).
          Tugas pekerjaan polisi sebagaimana diatur dalam berbagai aturan di
atas, menunjukkan adanya tuntutan pada tubuh kepolisian untuk bisa menja-lankan peranan yang satu dengan yang lainnya dengan sebaik-baiknya, dengan kata lain polisi dituntut untuk menegakkan hukum dan ketertiban serta mewujudkan keamanan sekaligus, di mana menjalankan peranan tersebut di-kehendaki pendekatan yang berbeda satu dengan lainnya.  Jika tidak demiki- an akan didapati pelaksanaan tugas polisi sehari-hari menjadi kontradiktif.

PENEGAKAN HUKUM DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
          Di era reformasi, polisi sebagai aparat penegak hukum yang harus menegakkan hukum, pula dalam menjalankan tugas kesehariannya, polisi akan dengan segera dihadapkan kepada struktur birokrasi dan hukum modern  yang sementara ini telah menjadi semakin formal. Prosedur-prosedur dan  persyaratan-persyaratan dalam menjalankan tugas penegakan hukum telah diatur secara rinci dan formal oleh struktur-struktur tersebut. Namun dalam menegakkan ketertiban di masyarakat kadang ia dihadapkan pada suatu situasi yang apabila ia secara konsisten mengikuti aturan hukum formal, malah akan mengakibatkan terjadinya ketidaktertiban dalam masyarakat.
          Penertiban demonstrasi besar-besaran seperti yang marak belakangan
ini, misalnya, menghadapkan polisi pada situasi untuk memilih menegakkan hukum atau menegakkan ketertiban dalam masyarakat. Contoh di atas me-nunjukkan bahwa polisi terombang-ambing oleh dua tuntutan yaitu di satu
pihak diikat prosedur hukum formal, sedang di pihak lain untuk bergerak be-bas sehingga melakukan tugas memelihara ketertiban dengan baik.
          Secara hakiki tugas polisi, jaksa, hakim, dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sama, yaitu mengusahakan agar aturan hukum yang berlaku, ditaati oleh warga masyarakat, namun tidak demikian dalam kenyataannya. Ada perbedaan mendasar di dalam pelaksanaan tugas di antara polisi dengan keempat aparat penegak hukum lainnya.
          Dalam menjalankan tugasnya, jaksa, hakim semata-mata mengemban fungsi sebagai penegak hukum yang menghadapi warga masyarakat dengan kualifikasi sudah jelas yaitu tersangka atau terdakwa.
          Singkatnya aparat penegak hukum tersebut mempunyai jarak dengan
masyrakat dan hanya berhadapan dengan dua kualifikasi masyarakat, yaitu penjahat atau yang diduga sebagai penjahat. Hal ini berbeda dengan polisi, yang harus menghadapi ratusan juta penduduk Indonesia dengan kualifikasi
yang belum jelas dalam heterogenitas yang tinggi. Ada yang jelas sebagai penjahat ataupun kambuhan, ada yang dituduh sebagai penjahat, ada yang masuk dalam kategori berpotensi besar sebagai penjahat, tetapi ada juga yang termasuk ke dalam golongan orang baik-baik.
          Polisi adalah penegak hukum, namun disamping itu seperti yang telah diuraikan di atas, menjalankan fungsi sebagai penjaga ketertiban masyarakat, dua fungsi yang seringkali tidak sejalan. Sebagai penegak hukum, polisi bekerja dengan berpegang teguh pada aturan-aturan hukum, apa yang di-kerjakan oleh polisi secara hitam di atas putih harus tersurat di dalam pera-turan perundang-undangan. Dengan demikian polisi tidak lebih dari sekadar menyuarakan kembali bunyi undang-undang.
          Pada waktu bersamaan, polisi juga harus bertindak sebagai pengayom masyarakat yang senantiasa bisa memberikan rasa aman dan tertib, sekaligus sebagai panutan warga masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada. Suatu fungsi yang harus dilakukan dengan keramahtamahan, kesabaran, penuh kesopanan dan menyatu dengan masyarakat dilakukan manakala polisi bertindak sebagai pembina ketertiban masyarakat.
          Ditilik dari jenis pekerjaannya, polisi mempunyai banyak tugas, baik
tugas yang timbul dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum maupun sebagai penjaga ketertiban masyarakat. Menyelidik, menyidik, menangkap, menahan, antara lain adalah pekerjaan polisi yang timbul dalam kedudukannya sebagai penegak hukum. Sebagai pembina ketertiban masyarakat, tugas polisi menjadi lebih beragam, mulai dari menyeberangkan anak kecil, menasehati sepasang muda-mudi yang dimabuk asmara sehingga lupa tempat dan waktu, menurunkan kucing yang tersesat di loteng, sampai-sampai kalau ada suami-istri yang bertengkar di tempat umum polisi jugalah yang bertanggung jawab.
          Tugas polisi yang demikian beragam ini oleh Skolnick (1966:90) dirangkum dalam satu kalimat:  he may be expected to be rule enforcer, father, friend, social servent, moralist, street fighter, marksman, and officer of the law (polisi sebagai harapan untuk menegakkan aturan, sebagai bapak, te-man, pelayan sosial, moralis, petarung jalanan, dan pejabat hukum). Soerjo- no Soekanto (1984:IV) menyebutkan peranan polisi tidak hanya law enforcement tetapi juga peace maintenance.
          Satjipto Raharjo (tt.:109) mengemukakan bahwa “polisi itu merupa-kan perwujudan dari monopoli negara untuk melakukan kekerasan ….. dst”.
Juga dikatakan bahwa penggunaan kekerasan oleh polisi merupakan per-lengkapan atau sebagian dari perlengkapan untuk bisa menjalankan peker-jaannya, yaitu membina dan memelihara ketertiban dalam masyarakat.
          Dalam banyak kejadian polisi dihadapkan pada kondisi yang tidak
menguntungkan, dan mengharuskan polisi mengambil inisiatif untuk bertindak. Berdasarkan itulah polisi kadang bertindak seperti penjahat yang diburunya, berkelahi, menodong, bahkan menembak pelaku kejahatan yang melawan. Masalahnya adalah apakah inisiatif yang diambil itu sedemikian bebasnya atau masih berada dalam pola yang dibenarkan. Dalam realitas masyarakat kesan polisi sebagai penyidik melakukan tugasnya berupa penangkapan dan penahanan tidak secara optimal melaksanakan hak-hak tersangka menurut KUHAP bahkan polisi sama sekali tidak mengupayakan agar tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
          Dari gambaran tersebut di atas, sudah bisa dirasakan adanya ambivalensi tugas polisi, yang timbul sebagai akibat adanya beberapa fungsi yang saling bertolak belakang yang harus disandang polisi. Polisi adalah figur masyarakat yang ditakuti namun sekaligus diharapkan sekali kehadirannya di tengah masyarakat.
          Polisi harus bisa secara tegas menentukan kapan suatu masalah harus dihadapi dengan penuh persuasif dan kapan diperlukan adanya ketegasan atau bahkan kekerasan. Segala tindakan polisi dalam menjalankan tugas senantiasa dihadapkan pada pilihan antara menjalankan tugas dengan berorientasi kepada tindakan rechmatig ataukah tindakan yang doelmatig.
          Apakah segala tindakan polisi itu harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yang menyimpang darinya merupakan suatu pelanggaran hukum, ataukah mengutamakan tujuan dengan suatu kecenderungan meng-halalkan semua jalan untuk mencapai tujuan tersebut. Ini adalah dilema bagi polisi yang semakin memperkokoh ambivalensi tugas pekerjaan polisi.
Bukanlah hal yang mudah bagi polisi untuk menjalankan fungsi gandanya tersebut, sebab seringkali polisi justru dianggap sebagai musuh, terutama oleh masyarakat perkotaan, juga oleh kalangan intelektual, kaum bohemian, dan kaum muda yang sangat mendambakan kebebasan diri.
          Secara teoretis ambivalensi ini bisa diantisipasi dengan mudah, namun
tidak demikian halnya dengan kenyataan di lapangan. Bagi polisi sebenarnya menghadapi masalah di lapangan akan lebih mudah, praktis dan mungkin juga ekonomis dengan cara yang tidak rechmatig. Tetapi justru jalan pintas
yang semacam inilah yang tidak dikehendaki pembuat undang-undang, padahal dalam hal polisi menghadapi penjahat sering kali harus mempertaruhkan kehormatan bahkan nyawanya, polisi ibarat memasuki medan pertempuran menghadapi musuh.
Bidang pekerjaan polisi sebagai salah satu tiang penegak hukum, menuntut polisi untuk selalu bisa mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada dasar hukum yang ada, polisi harus jauh-jauh membuang naluri untuk melakukan doelmatig oriented. Idealnya menurut Packer (1968:283) the police should be seen as the people who keep the law of the jungle from taking over.
Ide profesionalisme polisi seringkali ditonjolkan sebagai suatu pemecahan terhadap konflik tugas-tugas polisi, antara tugas memelihara tata tertib dengan tanggung jawabnya terhadap rule of law (Skolnick 1966:90). Dari kaca mata manajerial, rasionalitas, efisiensi dan universalisme merupakan aspek penting dari profesionalisme. Polisi yang dihadapkan tantangan untuk
bersikap profesional, mau tidak mau harus bisa bertindak secara rational, efisien dan universal dengan tetap memperhatikan kepentingan organisasinya sebagai organisasi yang birokratis. Untuk itulah, polisi cenderung menekankan kepada keahliannya sendiri, ia melihat dirinya lebih sebagai seorang atau ahli daripada sebagai seorang legal actor. Oleh sebab itu ada kecenderungan pada organisasi kepolisian, di dalam bekerjanya lebih menekankan kepada keahliannya sendiri untuk diterapkan pada penjahat. Polisi merasa memiliki kemampuan yang tinggi untuk memperhitungkan secara tepat apa-kah seseorang itu salah atau benar. Polisi melihat dirinya sendiri sebagai seorang seniman dan sebagai pimpinan dari suatu usaha dagang, sehingga ia bebas bereksperimen dalam pekerjaannya. Polisi percaya bahwa sebagai seo-rang spesialis dalam menghadapi kejahatan, ia mampu membedakan antara yang salah dan tidak bersalah, dan kebanyakan di antara mereka merasa bahwa pelaksanaan peradilan merupakan merupakan suatu pemborosan dan penghamburan uang rakyat. Oleh karena itulah, maka polisi menghendaki adanya efisiensi yang tinggi di dalam pelaksanaan tugasnya, dan lebih mementingkan presumption of guilt daripada presumtion of innocence.
Untuk menjelaskan mengapa polisi cenderung senang memandang dirinya sebagai craftsman, bisa dilihat dari pernyataan Skolnick yang secara komparatif membandingkan profesi polisi dengan jaksa. Jaksa adalah produk dari sekolah hukum dengan pemahaman dan apresiasi yang luas terhadap 
peradilan danhambatan-hambatan yang ada, khususnya yang berkenaan dengan konstitusi. Sementara itu polisi umumnya mempunyai kekurangan dalam pendidikan formal, kurang dalam latihan hukum dan kurang mempunyai rasa memiliki terhadap macam organisasi yang berbeda. Dengan memandang dirinya lebih sebagai seorang craftsman daripada seorang legal aktor menimbulkan kepercayaan besar pada diri polisi bahwa ia adalah tenaga yang terampil yang dengan demikian tidak begitu merisaukan pendidikan formal, yang lebih mementingkan efisiensi pekerjaan daripada suatu tatanan birokratis yang harus dihadapi oleh mereka yang bekerja sebagai legal actor.
Sebagai seorang legal actor, polisi mau tidak mau harus lebih menekankan kepada aturan main yang ada, yang bagi pelaksanaan tugasnya sebagai penegak hukum aturan-aturan main tersebut seringkali justru menghambat tingkah lakunya.
Gambaran polisi yang dihadapkan pada ambivalensi yang demikian kompleks tersebut, dijumpai hampir disemua negara di dunia, tidak hanya di
Indonesia.

PENUTUP

Adanya beberapa peran yang harus diemban polisi merupakan kausa utama terjadinya ambivalensi tugas pekerjaan polisi. Secara normatif, ambivalensi itu muncul karena peraturan perundangan yang ada dan berkaitan dengan tugas polisi sejak semula memang sudah membentuk polisi sebagai lembaga bermuka dua, yaitu sebagai pemegang lisensi untuk menegakkan hukum dan menertibkan masyarakat. Dalam hal menertibkan masyarakat itulah dari segi law in action  melakukan kekerasan seperti tembak di tempat, tidak menunjukkan surat perintah penangkapan atau penahan, tidak mengupayakan agar tersangka didampingi penasehat hukum, sekaligus sebagai panutan masyarakat. Secara sosiologis, masyarakat memang mengharapkan polisinya untuk bisa tampil sebagai pengayom dan pelayan yang persuasif dan kasih sayang sekaligus sebagai ksatria yang tidak kenal kompromi. Suatu dilema yang kompleks tengah dihadapi oleh polisi dalam mengemban berbagai peran di dalam masyarakat. Jadi polisi sekaligus seba-gai penegak hukum dan penertib masyarakat.
                                                              (makalah Kuliah S2 UH/2001)